📘 قراءة كتاب Ringkasan Hukum Hukum Seputar Puasa أونلاين
Segala puji bagai Allah, Tuhan semesta alam. Aku bersaksi bahwa tidak
ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah semata, dan aku bersaksi bahwa
Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya.
Salawat dan salam senantiasa tercurah kepada Muhammad, keluarga, para
sahabatnya dan siapa saja yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari
kiamat.
Adapun selanjutnya:
Ini adalah ringkasan mengenai hukum puasa, syarat-syarat, kewajiban,
sunah-sunah, hal-hal yang mustahab (di sukai) maupun penjelasan mengenai
apa-apa yang membatalkan dan yang tidak membatalkan puasa, dengan
menyebutkan faedah-faedah penting. Kami jadikan sederhana dan ringkas
dalam poin-poin agar mudah dihafal dan dipahami. Diambil dari Kalamulah -
ta'âla-, sabda Rasulullah -shalallahu alaihi wasalam- dan perkataan ulama
muhaqiqin dengan dalil-dalil masyhur dalam kitab dan sunah, yang sengaja
tidak kami cantumkan agar ringkas.
Saya meminta kepada Allah -ta'âla- agar memberi manfaat penulis, pembaca
juga pendengarnya. Menjadikannya ikhlas demi wajah Allah yang Maha Mulia
dan menjadi sebab keselamatan di surga yang abadi. Cukuplah Allah sebagai
Penolong dan Tempat Bergantung. Tiada daya dan upaya kecuali dengan
pertolongan Allah yang Maha Tinggi lagi Maha Agung.
1- Puasa adalah menahan diri dari makan, minum, nikah (bersetubuh) dalam
rangka mendekatkan diri kepada Allah -ta'âla-.
2- Waktunya: sejak terbit fajar kedua hingga tenggelam matahari.
3- Hukum Puasa Ramadhan wajib. Ia merupakan rukun keempat dari rukun
Islam.
4- Diwajibkan berpuasa Ramadhan bagi setiap muslim, baligh, berakal dan
mampu berpuasa.
5- Syarat pewajibannya ada 4:
a. Islam: tidak diwajibkan kepada orang kafir sampai ia menjadi muslim.
b. Berakal: tidak diwajibkan bagi orang gila sampai sadar.
٤
c. Baligh: tidak diwajibkan kepada anak kecil sampai baligh. Tetapi anak
kecil diperintahkan berpuasa jika mampu, untuk membiasakan.
d. Mampu berpuasa: tidak wajib bagi yang lemah karena tua dan sakit
kronis (yang kecil harapan kesembuhannya). Sebagai gantinya, mereka
diwajibkan memberi makan satu orang miskin setiap hari yang
ditinggalkan.
6- Syarat sahnya puasa ada 6:
a. Islam: tidak sah jika dilakukan oleh orang kafir.
b. Berakal: tidak sah puasa orang gila sampai dia sadar.
c. Tamyiz (dapat membedakan): tidak sah puasa anak kecil sampai bisa
membedakan sesuatu.
d. Selesai dari haid: tidak sah puasa sampai selesai masa haidnya.
e. Selesai dari nifas: tidak sah puasa sampai selesai masa nifasnya.
f. Niat sedari malam bagi puasa wajib. Tidak sah puasanya tanpa niat, dan
tempat niat di hati.1
7- Sunah puasa ada 6:
a. Mengakhirkan sahur hingga bagian akhir malam, selama tidak khawatir
terbitnya fajar.
b. Menyegerakan berbuka jika telah pasti tenggelamnya matahari.
c. Memperbanyak amal-amal kebaikan, dan yang terdepan adalah menjaga
shalat 5 waktu tepat pada waktunya yang dikerjakan bersama jamaah,
membayar zakat kepada yang berhak, memperbanyak shalat sunah,
sedekah, tilawah al-Quran, zikir, berdoa dan beristigfar.
d. Jika dicela hendaknya mengatakan: "Aku sedang puasa."
Tidak membalas celaan, tetapi menanggapinya dengan baik agar
mendapatkan pahala dan selamat dari dosa.
e. Membaca doa ketika berbuka dengan doa yang disukainya. Diantaranya:
"Ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa, dan dengan rizki-Mu aku berbuka,
terimalah amalku, sesungguhnya engkau Maha Mendengar dan Maha
Mengetahui."2
1 Lihat Dalil at-Thalib oleh Syaikh Mar'i Ibn Yusuf hal.75-76.
2 Dalam riwayat lain Nabi –shalallahu alaihi wasalam- mengucapkan:
dzahabaz zoma a wabtallatil 'urûq, tsabatal ajru insyaAllahu]
"Hilang rasa dahaga, urat-urat kembali basah dan pahala ditetapkan dengan kehendak Allah."
[HR. Abu Dawud no.2357, an-Nasai 1/66, al-Hâkim 1/422 dan dihasankan oleh al-Albani dalam Irwa al-Ghalil] –
pent.
f. Berbuka dengan ruthab (kurma mengkal), jika tidak ada dengan tamr
(kurma masak) dan jika tidak ada dengan air.
8- Hukum-hukum pembatal puasa:
Dibolehkan tidak berpuasa bagi 4 macam orang:
a. Orang sakit yang jika berpuasa malah akan membahayakannya dan
musafir yang perjalanannya boleh diqoshor (diringkas jumlah rakaat)
shalat.
Bagi keduanya berbuka lebih utama. Keduanya wajib mengganti
puasanya. Jika tetap berpuasa itu pun tidak mengapa.
b. Wanita haid dan nifas. Keduanya wajib mengganti puasanya. Jika
keduanya tetap berpuasa, maka puasanya tidak sah.
c. Wanita hamil dan menyusui. Jika khawatir terhadap anak/janinnya
boleh tidak puasa, tetapi wajib mengganti dan memberi makan setiap
harinya satu orang miskin. Jika khawatir terhadap dirinya, dia hanya
cukup mengganti puasanya saja. Keduanya boleh juga tetap berpuasa.
d. Tidak mampu berpuasa karena jompo dan sakit kronis (kecil harapan
sembuhnya). Dia boleh tidak puasa, dan menggantinya dengan memberi
makan satu orang miskin setiap harinya sebanyak 1 mud gandum atau
1/2 sho' dari selainnya (kurang lebih 1kg-1,5 kg).3
9- Pembatal puasa:
a. Diharamkan jima (bersetubuh) di farj (vagina) pada siang Ramadhan.
Bagi yang melakukannya wajib mengganti dan menunaikan kafarah
mughalazoh, yaitu membebaskan budak, jika budak tidak ada maka
dengan berpuasa selama dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu
berpuasa maka dengan memberi makan 60 orang miskin.
b. Makan dan minum dengan sengaja. Jika karena lupa puasanya tidak
batal.
c. Infus dan transfusi darah pada orang yang berpuasa, seperti akibat
pendarahan. Sedangkan suntikan yang bukan makanan, ulama berbeda
pendapat, lebih utama tidak melakukannya kecuali darurat yang
mengharuskan berbuka agar keluar dari khilaf.
d. Mengeluarkan air mani secara sadar dengan onani, mencumbu, mencium
atau yang sepertinya dengan sadar. Adapun bila keluar mani karena
mimpi, tidaklah membatalkan puasa karena di luar kesadaran.
e. Murtad dari Islam –semoga kita dilindungi dari padanya-.
Catatan:
3 Lihat kitab Umdatul Fiqh oleh Ibnu Qudamah hal.28.
1. Pembatal-pembatal puasa di atas disyaratkan terjadi dengan kesadaran
dan kehendak. Jika dilakukan karena jahil (tidak tahu), lupa atau
dipaksa, puasanya tidak batal.
2. Segala yang tidak mungkin dapat dihindari, seperti debu jalanan,
mimisan, pendarahan, mimpi basah, muntah dan yang sepertinya, maka
hal itu tidak membatalkan puasa.
3. Wajib berbuka puasa jika diperlukan untuk menolong orang yang dalam
bahaya, seperti tenggelam dan lain sebagainya.
4. Setiap yang puasanya batal karena hal-hal di atas, wajib mengqodho
(mengganti) sebanyak jumlah hari, sambil bertobat dan beristigfar.
Puasa mustahab (sunah)
1. Puasa enam hari di bulan Syawal setelah puasa Ramadhan menggenapkan
pahala puasa setahun.
2. Puasa hari Senin dan Kamis. Karena keduanya adalah hari di mana
amalan disampaikan/diangkat kepada Allah.
3. Puasa tiga hari pada setiap bulan. Dicatat pahalanya seperti puasa
sebulan penuh, karena setiap kebaikan dilipatgandakan sepuluh kali. Yang
lebih utama pada tanggal 13,14 dan 15.
4. Puasa pada 9 hari pertama dari bulan Zulhijah. Dan yang lebih ditekankan
adalah hari ke-9 yaitu hari Arafah bagi yang tidak berhaji.
5. Puasa di bulan Muharam. Dan lebih ditekankan pada hari ke-9 dan ke-10.
Puasa yang dilarang
1. Puasa pada hari yang meragukan, yaitu hari ke-30 dari bulan Syaban.
2. Puasa pada dua hari raya, Idul fitri dan Idul Adha.
3. Puasa pada hari tasyrik, yaitu 11,12 dan 13 Zulhijah bagi yang tidak berhaji
Tamatu’4 atau Qiran5 jika tidak memiliki hewan sembelihan.
4. Mengkhususkan berpuasa hari Jumat.
5. Puasa sunnahnya seorang istri tanpa seizin suaminya.
Ibadah haji yang menggabungkan antara umrah dengan haji. Setelah berumrah bagi yang berhaji tamatu sudah dapat
melepas ihram dan hal-hal lain kecuali besetubuh (untuk lebih rinci lihat penjesalannya di kitab tutunan haji dan
umarah). -pent
5
Ibadah haji yang menggabungkan antar umarah dan haji sekaligus. Setelah pelaksanaan umrah, orang yang menganbil
haji qiron tidak boleh melepas ihramnya (untuk lebih rinci lihat penjesalannya di kitab tutunan haji dan umarah) -pent.
Faedah:
1. Orang yang wajib berpuasa Ramadhan harus karena iman dan ihtisab
(mengharap pahala), bukan karena hal lain.
2. Terkadang orang yang puasa mendapatkan luka, dahak, muntah,
mendatangi air dan bau bensin di tenggorokannya tanpa kehendak. Semua
itu tidaklah membatalkan puasa selama tanpa sengaja.
3. Boleh bagi yang akan berpuasa untuk berniat puasa dalam keadaan junub
(kondisi setelah bersetubuh atau keluar mani sebelum mandi), kemudian
mandi setelah terbit fajar. Demikian pula wanita haid dan nifas jika bersih
sebelum terbit fajar.
4. Jika wanita nifas sudah bersih sebelum 40 hari, hendaknya mandi, shalat
dan puasa.
5. Orang yang puasa boleh bersiwak6 sepanjang hari, dan itu sunnah seperti
ketika tidak berpuasa.
6. Wajib bagi orang yang puasa untuk menjaga kewajiban-kewajiban dan
meninggalkan perkara haram, menjalankan perintah dan meninggalkan
larangan agar puasanya diterima dan mendapatkan kemenangan.
7. Hendaknya memanfaatkan waktunya dengan amal-amal saleh seperti
shalat, sedekah, membaca al-Quran, berzikir kepada Allah, berdoa dan
beristigfar. Ramadhan merupakan ladang ibadah untuk membersihkan hati
dari kerusakan.
8. Wajib bagi orang yang berpuasa untuk menjaga anggota tubuhnya dari
dosa, berbicara yang diharamkan, melihat yang diharamkan, mendengar
yang diharamkan, makan dan minum yang diharamkan, menikmati yang
haram dan mendatanginya agar puasanya bersih, diterima dan berhak
mendapat pengampunan dan pembebasan dari api neraka.
9. Bagi yang dibolehkan tidak berpuasa Ramadhan seperti orang sakit dan
musafir tidak boleh dipuasai orang lain.
10. Jika bersafar untuk tujuan agar tidak berpuasa, perjalanan dan
berbukanya menjadi haram, wajib baginya berpuasa.
11. Jika ada orang yang diwajibkan puasa ingin makan atau minum karena
lupa atau jahil, wajib bagi yang melihatnya untuk mengingatkan karena
hal itu termasuk tolong menolong dalam kebaikan dan takwa.
12. Tidak batal puasa jika tiba-tiba ada serangga, debu atau asap tertelan
tanpa sengaja, karena hal itu tidak dapat dihindari.
13. Jika makan (sahur) tetapi ragu akan terbitnya fajar, puasanya sah karena
pada asalnya masih adanya malam. Siapa yang makan (berbuka) tetapi
6 Membersihkan gigi dengan kayu siwak.
ragu akan tenggelamnya matahari, puasanya tidak sah karena pada
asalnya masih adanya siang.
14. Disukai melakukan kedermawanan di bulan Ramadhan dan tilawah
(membaca) al-Quran, meneladani Nabi -shalallahu alaihi wasallam-
sekaligus untuk mendapat pahala.
15. Di antara sebab pengampunan di bulan Ramadhan adalah adanya ibadah
puasa, shalat tarawih, shalat pada malam Lailatul Qodar dengan iman dan
ihtisab (mengharap pahala), membaca al-Quran, zikir, doa, istigfar,
bertobat kepada Allah, memberi makan orang yang berbuka puasa dan
sedekah.
16. Sedekah yang paling utama adalah sedekah yang dikeluarkan pada bulan
Ramadhan.
17. Mustahab (disukai) mengqodho (mengganti) puasa Ramadhan yang
ditinggalkan dengan segera dan beruntutan, tetapi bukan wajib.
18. Boleh mengganti puasa di musim panas yang siangnya panjang pada
musim dingin yang siangnya lebih pendek, demikian sebaliknya.
19. Berpuasa lebih baik bagi mereka yang dibolehkan untuk berbuka, selama
tidak memberatkannya, sebagaimana firman Allah:
Ini adalah ringkasan mengenai hukum puasa, syaratsyarat, kewajiban, sunahsunah, halhal yang mustahab di sukai maupun penjelasan mengenai apaapa yang membatalkan dan yang tidak membatalkan puasa, dengan menyebutkan faedahfaedah penting. Kami jadikan sederhana dan ringkas dalam poinpoin agar mudah dihafal dan dipahami. Diambil dari Kalamulah ta’âla, sabda Rasulullah shalallahu alaihi wasalam dan perkataan ulama muhaqiqin, dengan dalildalil yang masyhur dalam kitab dan sunah.
سنة النشر : 2010م / 1431هـ .
حجم الكتاب عند التحميل : 285 كيلوبايت .
نوع الكتاب : pdf.
عداد القراءة:
اذا اعجبك الكتاب فضلاً اضغط على أعجبني و يمكنك تحميله من هنا:
شكرًا لمساهمتكم
شكراً لمساهمتكم معنا في الإرتقاء بمستوى المكتبة ، يمكنكم االتبليغ عن اخطاء او سوء اختيار للكتب وتصنيفها ومحتواها ، أو كتاب يُمنع نشره ، او محمي بحقوق طبع ونشر ، فضلاً قم بالتبليغ عن الكتاب المُخالف:
قبل تحميل الكتاب ..
يجب ان يتوفر لديكم برنامج تشغيل وقراءة ملفات pdf
يمكن تحميلة من هنا 'http://get.adobe.com/reader/'