📘 قراءة كتاب Ringkasan Fiqih Islam 05 Ilmu Waris quot Faraidh quot أونلاين
Mencakup pembahasan berikut ini :
1- Ashab Furudh 8- Mirots Huntsa Musykil
2- Ashobah 9- Mirots Mafqud
3- Al Hajb 10- Mirots Ghorqo wal
Hadma wa nahwihi
4- Ta'siil Masalah 11- Mirots Qotil
5- Qismah Tarikah 12- Mirots Ahlul Milal
6- Mirots Dzawil Arham
7- Mirots Haml 13- Mirots Mar'ah
Ilmu Faraidh termasuk ilmu yang paling mulia tingkat bahayanya, paling
tinggi kedudukannya, paling besar ganjarannya, oleh karena pentingnya, bahkan
sampai Allah sendiri yang menentukan takarannya, Dia terangkan jatah harta
warisan yang didapat oleh setiap ahli waris, dijabarkan kebanyakannya dalam
beberapa ayat yang jelas, karena harta dan pembagiannya merupakan sumber
ketamakan bagi manusia, sebagian besar dari harta warisan adalah untuk pria dan
wanita, besar dan kecil, mereka yang lemah dan kuat, sehingga tidak terdapat
padanya kesempatan untuk berpendapat atau berbicara dengan hawa nafsu.
Oleh sebab itu Allah-lah yang langsung mengatur sendiri pembagian serta
rincianya dalam Kitab-Nya, meratakannya diantara para ahli waris sesuai dengan
keadilan serta maslahat yang Dia ketahui.
- Manusia memiliki dua keadaan: keadaan hidup dan keadaan mati, kebanyakan
hukum yang ada dalam ilmu Faraidh berhubungan dengan mati, maka Faraidh
bisa dikatakan setengah dari ilmu yang ada, seluruh orang pasti butuh kepadanya.
- Pada zaman Jahiliyyah dahulu, mereka hanya membagikan harta untuk orang-
orang dewasa tanpa memberi kepada anak-anak, kepada laki-laki saja tidak
kepada wanita, sedangkan Jahiliyyah pada zaman ini memberikan jatah kepada
para wanita apa-apa yang bukan hak mereka dari kedudukan, pekerjaan maupun
harta, sehingga bertambahlah kerusakan, sedangkan Islam telah berbuat adil
kepada wanita dan memuliakannya, memberikan hak yang sesuai untuk mereka
seperti pemberian kepada lainnya.
- Ilmu Faraidh : Ilmu yang diketahui dengannya siapa yang berhak mendapat
waris dan siapa yang tidak berhak, dan juga berapa ukuran untuk setiap ahli
waris.
- Pembahasannya : Seluruh peninggalan, yaitu apa yang ditinggalkan oleh Mayit
baik itu berupa harta ataupun lainnya.
- Hasilnya : Penyampaian seluruh hak kepada mereka yang berhak menerimanya
diantara ahli waris.
6
- Faridhah : adalah jatah tertentu sesuai syari'at bagi setiap ahli waris, seperti :
sepertiga, seperempat dan lainnya.
- Hak-hak yang berhubungan dengan harta peninggalan ada lima, dilaksanakan
berurutan jika semua itu ada, sebagaimana dibawah ini :
1- Dikeluarkan dari harta waris untuk penyelesaian kebutuhan mayit, seperti kain
kafan dan lainnya.
2- kemudian hak-hak yang berhubungan dengan barang yang ditinggalkan, seperti
hutang dengan sebuah jaminan barang dan semisalnya.
3- Kemudian pelunasan hutang, baik itu yang berhubungan dengan Allah seperti
zakat, kafarat dan semisalnya, ataupun yang berhubungan dengan manusia.
4- Kemudian pelaksanakan wasiat.
5- kemudian pembagian waris –dan inilah yang dimaksud dalam ilmu ini-
- Rukun waris ada tiga :
1- Al-Muwarrits, yaitu mayit.
2- Al-Warits, yaitu dia yang masih hidup setelah meninggalnya Al-Muwarrits.
3- Alhaqqul Mauruts, yaitu harta peninggalan
- Penyebab waris ada tiga :
1- Nikah dengan akad yang benar, hanya dengan akad nikah maka suami bisa
mendapat harta warisan istrinya dan istripun bisa mendapat jatah dari suaminya.
2- Nasab (keturunan), yaitu kerabat dari arah atas seperti kedua orang tua,
keturunan seperti anak, ke arah samping seperti saudara, paman serta anak-anak
mereka.
3- Perwalian, yaitu ashobah yang disebabkan kebaikan seseorang terhadap
budaknya dengan menjadikannya merdeka, maka dia berhak untuk mendapatkan
waris jika tidak ada ashobah dari keturunannya atau tidak adanya ashab furudh.
Ringkasan Fiqih Islam Bagian 5 : Buku ini menjelaskan tentang fiqih yang bersumber alquran dan al hadits dan mencakup berbagai permasalahan penting seputar Bab Faraidh yang membahas seputar masalah : Ashab Furudh, Mirots Huntsa Musykil, Ashobah, Mirots Mafqud, Al Hajb, Mirots Ghorqo walHadma wa nahwih, Ta’siil Masalah, Mirots Qotil, Qismah Tarikah, Mirots Dzawil Arham, Mirots Haml, Mirots Mar’ah, Mirots Ahlul Milal
سنة النشر : 2012م / 1433هـ .
حجم الكتاب عند التحميل : 389.8 كيلوبايت .
نوع الكتاب : pdf.
عداد القراءة:
اذا اعجبك الكتاب فضلاً اضغط على أعجبني و يمكنك تحميله من هنا:
شكرًا لمساهمتكم
شكراً لمساهمتكم معنا في الإرتقاء بمستوى المكتبة ، يمكنكم االتبليغ عن اخطاء او سوء اختيار للكتب وتصنيفها ومحتواها ، أو كتاب يُمنع نشره ، او محمي بحقوق طبع ونشر ، فضلاً قم بالتبليغ عن الكتاب المُخالف:
قبل تحميل الكتاب ..
يجب ان يتوفر لديكم برنامج تشغيل وقراءة ملفات pdf
يمكن تحميلة من هنا 'http://get.adobe.com/reader/'